Kepala BC Pangkalpinang Terbukti Selewengkan Jabatan, Siapa Berikutnya Terseret?

Pangkalpinang truthnews.id – Dikutip dari situs resmi Bea dan Cukai diketahui, mekanisme kontrol muatan di Bea Cukai pelabuhan dilakukan melalui dua tahap utama yakni, pemeriksaan dokumen (manifes dan pemberitahuan pabean) dan pemeriksaan fisik barang (menggunakan X-Ray, anjing pelacak, atau pemeriksaan fisik langsung). Proses ini telah terintegrasi dalam sistem digital untuk memastikan kesesuaian antara barang dan data, Kamis 9 Juli 2026.

Dengan begitu, jika ditemukan adanya penyelewengan wewenang jabatan dalam lingkup bea dan cukai suatu daerah maka yang bisa ikut terproses jadi pesakitan potensinya berjenjang. Bisa staf, pemeriksa dokumen, atau kepala seksi yang bertugas langsung di lapangan atau yang menjadi perantara penerimaan dana transaksi sindikat terorganisir.

Belum lama berselang, publik di Provinsi Kep Bangka Belitung dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui penyidik Jampidsus.

“Pada 7 Juli 2026, JK (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang) ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan wewenang sebagai aparat penegak hukum pabean. JK sesungguhnya sudah mengetahui dari hasil lab pabean pusat bahwa barang PT PMM mengandung REE terlarang. Namun tetap diloloskan yang berakibat PT PMM lolos untuk mengekspor tanah yang mengandung rare earth (LTJ) secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton,” demikian keterangan yang dikutip dari timelineID.

Penyidik Jampidsus Kejagung RI kemudian tak berhenti sampai disitu saja, indikasi adanya persekongkolan jahat lintas instansi pada akhirnya terkuak perlahan. Satu persatu aktor penting praktek pat gulipat yang diduga merugikan negara hingga mencapai angka triliunan rupiah ini dicokok satu persatu.

“IS -PT PMM- dengan modus meminta agar sampel bagian atas jumbo bag saja yang diperiksa dan ditulis 45% untuk sampel ilminite sebagai manipulasi. Kejagung akhirnya mencium adanya konspirasi sistemik atau “kondisikasi” berkas antara pihak pengusaha, surveyor, dan oknum pabean untuk memuluskan ekspor ilegal sepanjang tahun 2018 hingga 2026,” berikutnya narasi kutipan sumber terbuka resmi.

Kendati demikian, panah penyidikan yang diharapkan oleh publik di Bangka Belitung, saat ini bukan hanya tertuju pada mata rantai antar instansi semata. Yang terpenting adalah pihak penyidik wajib memastikan apakah Eks Kepala Bea Cukai Type C Pangkalpinang, JK memang benar bergerak tunggal ataukah ada pihak lain yang diduga ikut bermain namun belum muncul ke permukaan.

“Setuju, kami sebagai warga Pangkalpinang Bangka Belitung berharap agar pihak aparat hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung bisa menyeret semua aktor yang terlibat. Sebab persoalan ini bukan semata soal lolosnya material rare earth bernilai ekonomis tinggi dari pelabuhan kami.

Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, bagaimana peristiwa yang terjadi sesungguhnya ketika ada Kapal Penarik (Tugboat) TB Capricorn 106 dan Tongkang TK Capricorn bisa leluasa melewati mekanisme pemeriksaan berlapis di pelabuhan? Apakah syahbandar tahu? Okelah lolos dengan dokumen ‘aspal’ yang diduga dibikin oleh BC Pangkalpinang, tapi manifest muatan kapal tongkang? Lantas prosedur pemeriksaan yang telah dijebol gerombolan ini tentu bukan hanya pekerjaan satu orang kepala BC semata. Pasti ada lapis kedua dan ketiga dibawahnya yang turut bermain, itu yang harus disikat bang,” sebut Aldo seorang warga Pangkalpinang yang berprofesi sebagai staff data di Kantor media online.

Sebagai informasi, di tanggal 4 Juni 2026 yang lalu media ini pernah melakukan konfirmasi terkait polemik soal keabsahan pemeriksaan atas kontainer yang diduga memuat bahan material mengandung unsur radioaktif di Kodaeral IV Batam.”Apakah bea cukai melakukan cek lab? Memasang segel di kontainer? Dan mengetahui dokumen yg dipake dalam pengiriman kontainer isi ilmenite tersebut benar?” tanya wartawan di pesan instan whatsapp jam 15:49 wib 4 Juni 20206.

Media telah melakukan upaya konfirmasi berjenjang ke berbagai instansi terkait demi memuaskan rasa ingin tahu publik, tapi sayangnya belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berimbang, serta sekaligus membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (LH/truthnews).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *