Soal Rumah dan Uang Tunai, Jampidus : Memang Benar Rumah Saya, Uang Ada Pemiliknya Ada Kegiatan Yang Bisa Dicek

Uncategorized46 Dilihat

Pangkalpinang truthnews.id – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah buka suara soal temuan uang tunai dan emas batangan pada sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang digeledah Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi, Jumat 10 Juli 2026.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie dilansir hukumonline.

Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik Polri di dalam rumah, ia mengatakan bahwa barang-barang tersebut milik seseorang. Namun Febrie tidak mengungkapkan identitas pemilik barang-barang tersebut.

“Bahwa itu (uang dan emas, red.) ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggung- jawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa dia masih menerima perintah bekerja meski diterpa isu akan mengundurkan diri dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kamis 9 Juli 2026 kemarin.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan bahwa penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah tersebut.

Selain emas dan uang, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun pemilik barang yang tersimpan di dalam brankas.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan (joint investigation) terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (hukumonline)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *