Diduga APH Tutup Mata Terkait Adanya Toko Kelontong Berjualan Minuman Beralkohol di Jalan Ketapang

Berita, DAERAH32 Dilihat

Pangkalpinang, truthnews.id – Sebuah toko kelontong di Jalan Ketapang, Pangkalpinang, diduga menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin. Dari luar, toko tersebut tampak seperti toko kelontong pada umumnya yang menjual kebutuhan sehari-hari, namun diduga juga melayani penjualan minuman keras kepada pembeli.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan dan dalam pemberitaan ini disebut sebagai Mr. D. Kepada Kejar Berita News, ia mengaku telah beberapa kali membeli minuman beralkohol langsung di toko tersebut.

Menurut Mr. D, minuman yang dijual tidak hanya anggur merah, tetapi juga berbagai merek minuman beralkohol lainnya, seperti Kawa Kawa, arak, Topi Miring, serta sejumlah merek lainnya. Ia menyebut aktivitas penjualan tersebut berlangsung cukup terbuka.

“Di sana bukan cuma jual anggur merah, ada juga arak, Kawa Kawa, Topi Miring dan minuman beralkohol lainnya. Saya pernah membeli langsung di toko itu,” ujar Mr. D.

Selain itu, Mr. D mengungkapkan bahwa hampir setiap malam toko tersebut didatangi pembeli. Berdasarkan pengamatannya, sebagian pembeli diduga berasal dari kalangan remaja yang datang untuk membeli minuman beralkohol.

Apabila informasi tersebut benar, aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan legalitas usaha maupun izin peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut. Penjualan minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan adanya unsur menjual atau mengedarkan minuman yang diketahui membahayakan kesehatan atau nyawa tanpa memberikan informasi mengenai sifat bahayanya, perkara tersebut dapat dikenakan Pasal 204 KUHP. Pasal tersebut mengatur perbuatan menjual, menawarkan, menyerahkan, atau membagikan barang yang membahayakan kesehatan atau nyawa orang lain, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, bahkan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun apabila mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi telah melakukan konfirmasi kepada APH terkait informasi dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin tersebut. Berdasarkan hasil konfirmasi, APH mengaku belum mengetahui adanya dugaan aktivitas tersebut. Namun, setelah menerima informasi dari Redaksi, APH menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan di lapangan.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *