Pangkalpinang – Tenaga honorer yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian tidak dengan hormat dari instansi tempatnya bekerja, serta sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, Selasa 11 Agustus 2026.
“Selain kehilangan pekerjaan, tenaga honorer tetap tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau undang-undang khusus (seperti UU Tipikor jika melibatkan korupsi). Mereka akan menjalani proses peradilan pidana dan menghadapi hukuman penjara atau denda sesuai putusan pengadilan” demikian kutipan yang dilansir laman internet.
Kendati demikian, aksi pemindahan jaringan kabel milik Dinas Perhubungan (Dishub)— di area pemukiman Sriwijaya beberapa pekan yang lalu, justru terkesan dibiarkan oleh pihak Pemkot Pangkalpinang –dalam hal ini Walikota Pangkalpinang sebagai pucuk pimpinan disitu.
Aksi yang diduga berpotensi ada uang pelicin pada petugas lapangan, aset Pemkot Pangkalpinang sendiri ikut terancam rusak untuk kemudian justru diklaim berulang oleh oknum-oknum petugas lapangan. Hingga akhirnya merugikan negara.
“Iya untung tidak dibuat laporan polisi oleh anggota Buser Naga (Satreskrim Polresta Pangkalpinang). Keburu ditengahi oleh Kadis kami dan akhirnya kami dipanggil sekarang, minta tolong lah bang kan abang kenal dengan Pak Kadis Efran, tolong banget bang,” pinta Dedi merengek setengah nangis pada Tim redaksi saat itu.
Terduga pelaku yakni oknum Dishub Pemkot Pangkalpinang, Dedi menambahkan bahwa saat peristiwa pemindahan kabel jaringan yang terancam pidana dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat 1 dan pasal 274 ayat 1 tadi, dirinya bekerja dengan teman oknum lainnya yaitu Handra.
“Iya dapat bang, dapat uang rokok aja. Tapi kami mengaku salah bang, kami tidak izin ke kantor makanya kami terancam dipecat bang,” ungkap oknum Dishub Pemkot Pangkalpinang Dedi beberapa pekan yang lalu.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Pangkalpinang, Efran ketika dikonfirmasi tentang dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh staff yang berada dibawahnya, sayang belum merespons draft konfirmasi yang dikirimkan media.
“Selamat siang Pak Kadishub, izin mau konfirmasi terkait temuan info adanya honorer di dishub yang kepergok memindahkan jaringan milik dishub namun mendapatkan protes warga hingga akhirnya turun tim buser naga? 1.Apa benar demikian bang? 2.Jika benar, apa sanksi buat kedua diduga pelaku tadi? Apakah sanksi berupa pemecatan? Mengingat ada potensi tindak pidana disitu. Terima kasih,” tulis wartawan di nomor whatsapp Kadishub Selasa siang jam 11:43 wib.
Oknum Dishub, Dedi juga menuturkan bahwa peristiwa pemindahan kabel jaringan milik Dishub Pemkot Pangkalpinang tersebut lokasinya berada tepat di depan perumahan Sriwijaya Pangkalpinang. Warga, kata Dedi, meminta secara pribadi pada mereka ini untuk memindahkan jaringan yang berada di lokasi perumahan.
Selain itu, sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan media juga melakukan tugas jurnalistiknya dengan melakukan konfirmasi berjenjang hingga ke Walikota Pangkalpinang, Prof.Saparudin Masyarif terkait hal ini pada Selasa siang jam 12:23 wib.
Meski seperti biasa lamban dijawab, namun dalam konfirmasi yang dikirimkan media berupaya mengingatkan bahwa akibat perbuatan lancung kedua oknum honorer di Dishub Pemkot Pangkalpinang tersebut, imej positif yang selama ini susah payah dibangun oleh Pemkot akan hancur berantakan jika tidak disikapi secara tegas. (***LK)
Ket gambar: ilustrasi









