Pangkalpinang truthnews.id – Belum lama berselang Walikota Pangkalpinang mengeluarkan Surat Edaran No.28/2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan PKB sebagai syarat penerimaan gaji P3KPW dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Kebijakan yang ditengarai akan memicu protes massal pegawai di lingkup Pemkot Pangkalpinang ini, bisa diartikan -dalam artian satire- sebagai salah satu pemenuhan visi dan misi Walikota Pangkalpinang : “Kite Pacak“, Jumat 17 Juli 2026.
“Ukan kite pacak tapi memacak bro, ini soal pemenuhan hak dasar orang bekerja, yaitu gaji. Kalau mau fair berani tidak Walikota menaikkan pajak untuk bos-bos smelter yang ada di Ketapang Pangkalbalam? Berani tidak menurunkan fasilitas empuk anggota dewan seperti tunjangan komunikasi 3,7 M dan tunjangan transportasi 7,015 M? Itu baru namanya kite pacak. Bukan malah membidik kepatuhan pajak ke rakyat kecil,” sungut Bro Yudi seorang karyawan kantor media, warga Pangkalpinang.
Kebijakan yang disinyalir akan memicu gelombang protes dari karyawan -beserta keluarga- Pemkot Pgk berstatus P3KPW dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan ini, dinilai beragam kalangan sebagai bentuk kepanikan atas efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemerintah Pusat. Faktanya kebijakan ini akan secara parsial menimbulkan polemik berkepanjang atas azas keadilan ke patuhnya para pejabat melakukan hal yang serupa.
“Jangan sampai Pemkot kemudian didemo oleh PPPK, P3KPW beserta keluarga mereka seperti yang terjadi pada Pemkot Ternate seminggu yang lalu. Kan akan repot jadinya,” imbuh Bro Yudi lagi.
Sementara itu, media pada Jumat siang tadi juga berkesempatan untuk melakukan tugas jurnalistiknya pada Walikota Pangkalpinang, Prof. DR. H. Saparudin, M.T., Ph.D, menyoal potensi gejolak sosial akibat penerapan SE No.28/2026 tentang Penyampaian Bukti Pelunasan PKB sebagai syarat penerimaan gaji P3KPW dan Tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan. Namun sayang belum direspons maksimal oleh Walikota.
“Jika benar SE Walikota ini disosialisasikan dengan baik dan mampu menyentuh masalah utamanya yakni, defisit anggaran untuk gaji P3KPW. Maka media melihat adanya ketimpangan anggaran untuk Hak P3KPW dalam Laporan Keuangan versi BPK RI tersebut dengan fasilitas anggota dewan. Bayangkan pak, untuk tunjangan transportasi saja bisa muncul angka 7,015 M. Media bertanya, apa sebaiknya diterapkan subsidi silang pos anggaran dari hal yang tidak penting ke pos anggaran pemenuhan HAK KARYAWAN pemkot? Mohon diberi tanggapan pak,” tulis wartawan di pesan instan whatsapp.

Di sisi lain, seorang P3KPW Pemkot Pangkalpinang yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan, menyebut kebijakan ini mengancam kencéng nasi di rumahnya. Mengingat dirinya beserta suami merupakan pekerja yang hanya mengandalkan gaji dari pemerintah.
“Aok berat lah bang, motor mio itu motor lame, aok imang pajak e lah setahun ne kami telat, mun gaji kami ne ditahan gara-gara dak pacak bayar pajak, dak tau kisah agiklah bang hidup kami bulan ne,” ucapnya sedih.
Perlu diketahui, dalam informasi dari sumber tertutup media berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemkot Pangkalpinang Tahun 2025, ditemukan adanya dugaan inefisiensi pos anggaran berupa items Biaya Komunikasi dewan sebesar 3,7 Milyar dan items Tunjangan Transportasi dewan senilai 7,015 Milyar rupiah.
“Wuih, luar biasa itu bang. Kalau benar anggota dewan mendapatkan biaya komunikasi sebesar 3,7 milyar -seperti data publikasi LHP Lap Keu Pemkot TA 2025- maka per kepala anggota yang berjumlah 30 orang akan mendapatkan masing-masing ± 123,3 juta rupiah. Beli pulsa atau beli apa sih? tambah Bro Yudi.
Belum lagi tunjangan transportasi sebesar 7,015 milyar rupiah, lanjut Bro Yudi, disini justru saya khawatir apa yang jauh-jauh hari dinujumkan oleh ilmuwan muslim Ibnu Khaldun akan terbukti.
“Diantara tanda sebuah negara akan hancur adalah semakin besar dan beragam jenis pajak yang dipungut ke rakyatnya.” tulis Imuwan Muslim Ibnu Khaldun pada abad ke 14 yang lalu. (LH)









