Pangkalpinang, truthnews.id – Belum lagi genap seminggu dari aksi pemberantasan tambang ilegal di zona Hutan Produksi Gunung Muda Belinyu oleh Ditreskrimsus Polda Kep Bangka Belitung, saat ini sekelompok penambang liar lainnya -info terakhir beroperasi di kawasan Hutan Produksi dusun Nadi- hampir sepekan lebih beraksi sambil tertawa-tawa senang seolah takkan ada hukum yang mampu menjerat mereka, Sabtu 25 April 2026.
Berdasarkan susunan informasi yang berhasil dihimpun dari beragam sumber, ada sejumlah kejanggalan yang menyertai ketika artikel ini coba mempublikasikan aksi pencurian timah secara ilegal oleh kelompok diduga dikepalai oleh Sam -seorang purnawirawan institusi tertentu- di area perkebunan sawit yang bagian tengahnya gerowak akibat penggalian dari penambangan timah.
“Lokasi mana bro? Kebun sawit dusun Nadi? Ya sejarah kebun itu makanya sekarang terbengkalai sebab kabar angin bilang itu milik seorang bos yang sedang menjalani proses hukum pasca peristiwa Februari 2024 yang lalu. Ramai itu secara nasional, dan kalau sekarang jadi lahan tak bertuan apalagi sampai digunakan jadi lokasi tambang timah menurut saya ada pidana berlapis yang bisa menjerat pelaku penambangan liar itu bro,” terang AA praktisi hukum di Pangkalpinang pada Kamis 23 April 2026 kemarin.

Potensi Pidana Berlapis Menanti Kelompok Penambang Liar
Perlu diketahui, seminimnya ada tiga koordinat lokasi penambangan ilegal dalam perkebunan sawit -diduga kuat milik TRN- yang saat ini sedang dijadikan lokasi penambangan liar oleh sekelompok oknum warga.
Lokasi pertama : https://maps.app.goo.gl/e156FqSXW6AaeQsD8
Lokasi kedua : https://maps.app.goo.gl/wdieAXUkAu7qxUVU6
Lokasi ketiga: https://maps.app.goo.gl/6qHd3HP7WYqAAjdL9
Ketiga lokasi di atas merupakan hasil investigasi lapangan awak media pada Agustus 2025 tahun lalu. Saat itu, ada seorang Pemilik Kebun Sawit yang mengeluhkan kebun sawitnya diterobos warga, untuk kemudian dijadikan lokasi penambangan skala besar. Hasil investigasi malah berkembang kalau di lokasi dalam kebun ditengarai tersebar titik mate ayem -deposit timah gemuk di dalam perkebunan sawit tadi.
Sementara itu, sumber berita -warga lokal- yang berkeberatan dimasukan namanya dalam pemberitaan, sebut saja Doni. Ia menilai ada unsur pembiaran dari perangkat desa atau pemerintah kecamatan menyoal begitu bebasnya oknum warga menerobos HAK MILIK orang lain. Dimana hal ini jelas melanggar pasal 167 KUHP serta pidana pasal 158 UU No 3/2021, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
“Saya pribadi melihat ada semacam pola dari titik lokasi yang tadi kita barengan datangi kalau dilihat ada keterkaitan wilayah satu sama lain dan anehnya hanya menyasar kebun yang sama-sama kita tahu, pemiliknya memang sedang tidak berdaya untuk mengurus asetnya yang sudah di klastering oleh Kejagung. Tapi ini sebatas dugaan saja soal akurasinya harus dilakukan kroscek lapangan oleh Tim Gabungan atau Satgas PKH,” beber Doni.
Belum lagi jika memakai aturan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta UU Minerba terbaru, khususnya Pasal 158. Pasal berlapis ini jarang dikenakan pada pelaku tindak pidana diduga berlapis seperti di dusun Nadi ini.
Sehari sebelumnya, reporter lapangan media ini telah mengirimkan video berdurasi 0:17 detik ke kamar redaksi via pesan whatsapp, dan dalam video tadi nampak area perkebunan sawit sudah luluh lantak, dipenuhi lubang besar camuy serta jauh dari kata pantas untuk disebut sebagai kebun sawit. Sebab seputaran area tersebut malah mirip lokasi tambang freeport yang sering kita saksikan beritanya di televisi nasional.
Tayangan Video
Perlu diketahui, Jumat kemarin media ini telah menayangkan artikel menyoal praktek diduga pencurian deposit timah milik negara secara terorganisir, masif dan diduga koordinasi lintas sektoral. Sebab, dua jam artikel tadi tayang, nomor hape redaksi menerima sebuah ‘panggilan sayang’ dari -diduga- aktor penghubung komunikasi ke Bos Timah Sam.
“Kamu disitu (tambang ilegal desa nadi) posisinya sebagai apa?” tanya wartawan ketika dihubungi si penghubung tadi.
Seketika itu juga si penghubung agak gelagapan menjawab pertanyaan strike to the point tersebut dan langsung berkilah bahwa dirinya hanya berposisi membela kerabatnya yang bekerja di area ilegal tersebut.
“Ada adik saya disitu, saya tidak punya kepentingan dengan Pak Sam, tapi tolonglah beritanya jangan dihambur,” pesan penghubung tadi.
Bukan itu saja, malam harinya awak redaksi kedatangan tamu seorang aparat negara yang pada akhirnya berdiskusi mengenai permasalahan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di dalam kawasan Hutan Produksi dusun Nadi kabupaten Bangka Tengah.
“Menurut saya itu harus dilakukan penertiban dan penegakan hukum yang tegas. Sebab, beberapa bulan sebelumnya kan sudah dilakukan penertiban, dan sekarang menurut pengakuan pekerja tambang sudah berjalan lebih kurang seminggu, artinya pola kambuhan dan pantas diberikan efek jera pada oknum warga, penyandang dana, dan penampung timah disitu,” tegas ND Jumat 24 April 2026 malam .
Media juga secara terbuka menerima HAK JAWAB dan HAK KOREKSI sesuai dengan UU Pers 40/1999 serta Kode Etik Jurnalistik, pada pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat tayangan artikel fakta ini. Sepanjang, dalam koridor sengketa pers maka bisa diselesaikan dengan Pasal 5 ayat (2) dan (3).
Sekarang yang jadi persoalan adalah, bernyalikah Tim Satgas PKH, Satgas Tricakti ataupun Satgas lainnya memberangus praktek ilegal terang-terangan di depan mata seperti ulah kelompok Sam dan kawan-kawan? Bukankah law enforcement tidak pernah mengenal kata berkawan?(Team Investigasi Media)






