Bangka Tengah, truthnews.id — Personel Satuan Lapangan Tricakti melaksanakan penertiban aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Sarang Ikan, Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa sore, 6 Januari 2026, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekitar 20 personel Satlap Tricakti yang menggunakan empat unit kendaraan roda empat mendatangi lokasi penambangan guna menjalankan sosialisasi penertiban . Kedatangan Satlap dilakukan secara terbuka dan persuasif, dengan tujuan mengimbau serta menghentikan aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin resmi.
Situasi di lapangan sempat memanas karena di lokasi tersebut terdapat ratusan warga yang sedang melakukan aktivitas penambangan. Reaksi spontan sebagian masyarakat yang bertindak secara langsung tanpa mempertimbangkan dampak hukum dan keselamatan diduga dipicu oleh kekhawatiran kehilangan mata pencaharian, sehingga menimbulkan kesalahpahaman terhadap maksud dan tujuan kedatangan Satlap.
Salah satu personel Satlap Tricakti yang berada di lokasi menegaskan bahwa seluruh tindakan penertiban dilakukan sesuai prosedur.
“Kami datang dengan itikad baik, tidak membawa niat untuk menekan atau mengintimidasi masyarakat. Tugas kami hanya menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut tidak memiliki izin dan harus dihentikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu personel Satlap Tricakti.
Ia menambahkan, situasi di lapangan memang cukup padat karena terdapat ratusan warga yang sedang beraktivitas, sehingga respons spontan sebagian masyarakat tidak terhindarkan. Namun demikian, pihaknya tetap menahan diri dan mengedepankan komunikasi.
“Kami memahami kondisi ekonomi masyarakat. Justru karena itu kami memilih pendekatan persuasif dan dialog agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Menurutnya,Satlap Tricakti akan terus menjalankan tugas sosialisasi penertiban secara profesional, terukur, dan berlandaskan SOP, sembari mengajak masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan demi keselamatan bersama dan kelestarian lingkungan.
Meski demikian, Satlap Tricakti tetap mengedepankan pendekatan humanis dan dialog. Personel Satlap secara sopan menyampaikan dasar hukum penertiban, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Satlap juga menegaskan tidak ada tindakan intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat. Seluruh personel bertindak sesuai pedoman dan SOP yang berlaku, dengan mengutamakan keselamatan semua pihak, terutama di tengah kondisi lapangan yang melibatkan banyak warga.
Kehadiran Satlap Halilintar merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketertiban, keselamatan lingkungan, serta mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal. Satlap berharap masyarakat dapat lebih memahami sosialisasi penertiban dan mengedepankan komunikasi agar tidak terjadi tindakan spontan yang berpotensi memicu konflik.
Penertiban ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pertambangan yang legal, aman, dan berkelanjutan di wilayah Bangka Belitung.





