TRUTHNEWS, – NABIRE, –
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah kembali menorehkan catatan dan Tinta Merah serta dipertanyakan Masyarakat Rabu, 26 NOVEMBER 2025

Pasalnya, aktifitas penambangan emas ilegal di kabupaten ini semakin menggila dan terkesan bebas dari penertiban Aparat Penegak Hukum. Aktifitas ini berjalan tepatnya di wilayah Distrik Wapoga.
Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak lebih sigap dan transparan dalam menindak pelanggaran tersebut.
Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah wilayah,desa Daiwa dan urat merah Distrik Wapoga, itu adalah lokasi tambang yang juga menjadi jalur distribusi BBM mengunakan Helikopter bagi aktivitas penambangan emas ilegal.
Menurut keterangan masyarakat disekitar , seorang warga Didistrik Wapoga yang menyampaikan aspirasinya pada Kamis 20-November 2025 , kondisi ini mengkhawatirkan karena berpotensi melemahkan wibawa hukum di daerah.tersebut
“Kami percaya aparat punya kepedulian dan kemampuan untuk bertindak tegas. Namun, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Wapoga ,” ujarnya.
Ia mengkhawatirkan kegiatan tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga memberi ruang tumbuh bagi kejahatan lingkungan.
.Aktivitas tersebut diduga sudah berlangsung lama dan menyebabkan kerugian negara serta kerusakan lingkungan di sekitar area tambang.
Terkait tambang Ilegal dan BBM kami masyarakat mengingatkan bahwa aktivitas ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Lanjutnya
Masyarakat pun berharap aparat keamanan, baik dari unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan maupun instansi terkait lainnya, menunjukkan respons cepat dan konkret.
Mereka menilai dengan kepedulian aparat terhadap keluhan masyarakat, situasi seperti ini dapat segera ditangani.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Kami yakin, jika memang ada tindakan, pelaku-pelaku ini tidak akan seenaknya beroperasi,” tegasnya
Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan aktivitas ilegal ini.
Namun, warga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan langkah tegas yang bisa menjadi contoh bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu.
Perlu Diketahui Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Pasal ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal itu sendiri (dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan/IUP). Pihak yang menyuplai logistik (termasuk BBM) dapat dianggap turut serta membantu kegiatan ilegal tersebut.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pelaku penyaluran BBM ke tambang ilegal dapat dikenakan sanksi berlapis dari pasal-pasal di atas, tergantung pada peran dan jenis BBM yang disalahgunakan (bersubsidi atau non-subsidi tanpa izin niaga yang benar).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan dari publik, termasuk soal transparansi dan akuntabilitas distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut. Sejumlah warga yang ditemui di lapangan mengakui bahwa sosok Yunus . Jpt telah lama dikenal sebagai salah satu pelaku usaha distribusi minyak di kawasan itu.
(Red)











