Sungailiat – Belum lama berselang, seorang Kepala Desa di Jade Bahrin telah berkirim surat lamgsung ke Presiden Prabowo. Pasalnya, sang Kades sudah tidak tahan lagi dengan aktifitas ilegal penambangan liar di kawasan DAS Jade Bahrin, Senin 29 Juni 2026.
Sesungguhnya berderet ancaman pidana yang menyertai aktivitas ilegal tersebut, diantaranya adalah Pasal 161 UU Minerba, Pasal 60 dan 104 UU PPLH.
“Yah mau gimana lagi bang, soalnya masyarakat yang begawe disana (DAS Jade Bahrin),” aku Ajung Kimak seorang kolektor kelas menengah saat diwawancarai lewat telepon whatsapp jam 12:03 wib Senin siang.
Ajung bilang, dari hasil penambangan ilegal yang menabrak sekaligus dua UU (Minerba dan PPLH) tadi, dirinya bertindak semata-mata hanya menjembatani keinginan para warga masyarakat untuk mengais rejeki dari hasil menambang. Walau dirinya tahu, kawasan DAS merupakan daerah terlarang.
“Ada sekitar 300 sampai 400 kilo (pasir timah) yang ku terima. Soal kenal sama petinggi itu urusan Bos Roni Citraland yang mengurusnya,” imbuh Ajung lagi.
Tak cuma itu, ketika dicecar pertanyaan apakah Ajung memiliki CV berbadan hukum sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi mitra PT Timah, Ajung katakan, usaha menampung timah (ilegal) miliknya punya CV berbadan hukum.”Ada pak, CV Buba Trisula namanya, kalau ku terus terang hanya menampung hasil timahnya saja,” kata Ajung lagi.
Wawancara kemudian berlanjut pada konfirmasi mengenai banyaknya keluhan warga non penambang lainnya atas aktivitas penambangan di DAS Jade Bahrin tersebut.
“Kalau bisa jangan lah diberitakan bang, banyak juga teman-teman media yang datang menemui saya, kalau ada rezeki ya kita berbagilah bersama- sama. Tolonglah jangan bang diberitakan (aktivitas menampung timah ilegal),” pinta Ajung. (YN).






