Puding Besar Kab Bangka, truthnews – Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti mengungkap praktik peleburan biji timah ilegal di kawasan perkebunan sawit, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, dalam operasi yang digelar pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (3/4/2026). Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal yang merugikan negara dan berdampak pada lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang pekerja yang tengah melakukan proses peleburan biji timah menjadi balok. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa timah hasil olahan serta peralatan peleburan juga turut disita dari lokasi kejadian.
Operasi dimulai sekitar pukul 23.30 WIB saat tim tiba di lokasi yang berada di tengah kawasan perkebunan sawit. Lokasi yang relatif terpencil dan jauh dari pemukiman warga diduga sengaja dipilih agar aktivitas ilegal tersebut tidak mudah terdeteksi.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati lima pekerja tengah beraktivitas tanpa perlawanan. Kelima pekerja tersebut masing-masing berinisial J (22), W (33), T (23), D (21), dan H (26) yang kemudian langsung diamankan untuk dimintai keterangan.
Dari hasil pemeriksaan awal, para pekerja mengaku hanya sebagai buruh harian dengan upah Rp7.000 per kilogram. Mereka ditargetkan memproduksi sekitar 10 balok timah per hari, dengan estimasi berat setiap balok mencapai 33 kilogram.
Para pekerja juga mengaku tidak mengetahui secara pasti alur distribusi timah setelah diproses. Mereka hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan pihak yang mengoordinasikan kegiatan di lapangan tanpa mengetahui pihak utama di balik aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, lahan yang digunakan untuk aktivitas peleburan diketahui merupakan milik seorang warga berinisial R (42). Namun, aktivitas tersebut diduga dikendalikan oleh pihak lain yang memiliki jaringan distribusi lebih luas.

Dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian mencuat setelah petugas menemukan indikasi kuat adanya peran Bripka EF yang menjabat sebagai Kanit Intelkam di salah satu Polsek jajaran Polres Bangka. Informasi ini diperoleh dari keterangan pekerja serta hasil pengembangan di lapangan.
“Biji timah diduga disuplai melalui oknum tersebut bersama beberapa kolektor berinisial AJ dan SU. Setelah dilebur, timah balok dikirim ke kediamannya di Sungailiat untuk kemudian didistribusikan kembali menggunakan kurir,” ujar seorang petugas di lapangan.
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas peleburan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan sejak Februari 2026. Dalam satu minggu, kegiatan dilakukan sekitar tiga kali dengan volume bahan baku mencapai 510 kilogram pasir timah setiap proses, menunjukkan skala produksi yang cukup besar.
Dalam penggeledahan di lokasi peleburan dan kediaman Bripka EF, petugas menyita sembilan balok timah seberat 297 kilogram, 33 balok tambahan, kampil timah kering, blower, tungku pembakaran, timbangan, serta satu unit mobil bak terbuka yang diduga digunakan untuk operasional.
Pihak media hingga saat ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Induk terkait dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dan perkembangan kasus ini akan terus dipantau.






