Tambang Ilegal Sarang Ikan Terus Disorot, Hj Ton Disebut Punya Peran Sentral Namun Belum Tersentuh Hukum

Berita, DAERAH19 Dilihat

Pangkalpinang, truthnews — Penanganan kasus tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan yang berada di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menuai sorotan tajam publik usai ramai diperbincangkan. Di tengah sejumlah tersangka yang telah ditahan, nama Hj Ton justru mencuat sebagai sosok yang diduga memiliki peran sentral, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih bebas berkeliaran.

Berdasarkan informasi yang beredar, dalam perkara tambang ilegal Sarang Ikan, sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum. Namun, terdapat pula pelaku lainnya yang diduga kuat terlibat, tetapi hingga saat ini belum tersentuh penetapan status hukum. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait arah penanganan perkara tersebut, khususnya mengapa sebagian pelaku telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, sementara Hj Ton yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan justru belum tersentuh proses hukum.

Sorotan publik semakin menguat mengingat Hj Ton selama ini disebut-sebut sebagai pemilik lahan Sarang Ikan sekaligus pengendali utama aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung tersebut. Berdasarkan informasi lapangan, Hj Ton diduga menggarap kawasan hutan lindung Sarang Ikan secara masif dan berkelanjutan, dengan produksi pasir timah yang diperkirakan mencapai sekitar 7 ton per hari, atau ratusan ton dalam satu bulan.

Skala produksi sebesar itu dinilai sulit dilakukan tanpa penguasaan lahan, modal besar, serta kendali langsung terhadap alat berat dan jaringan distribusi timah. Oleh sebab itu, Hj Ton diduga bukan sekadar pihak yang berdiri di balik layar, melainkan aktor utama yang memiliki peran dominan dalam aktivitas tambang ilegal Sarang Ikan.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan, Hj Ton sempat diamankan oleh Satgas dalam rangkaian penertiban tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan. Namun, penindakan tersebut tidak berlanjut pada penetapan tersangka, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan, apa yang sebenarnya terjadi setelah penangkapan tersebut, dan mengapa proses hukum terhadap Hj Ton seolah berhenti di tengah jalan.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi jalannya penegakan hukum, termasuk kemungkinan adanya kompromi atau main mata dengan oknum tertentu. Dugaan tersebut juga dikaitkan dengan insiden oknum Satgas yang sempat dikeroyok massa, yang hingga kini dinilai masih menyisakan tanda tanya dan belum terungkap secara terang.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis, 6 November 2025, Satgas Halilintar bersama PKH melakukan razia tambang ilegal di kawasan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah. Dalam operasi tersebut, aparat menemukan sembilan unit alat berat (excavator) serta sekitar 7 ton timah yang diduga berasal dari aktivitas penambangan ilegal. Di lapangan, alat-alat berat tersebut diduga kuat berkaitan dengan Hj Ton, yang selama ini disebut sebagai pemilik lahan Sarang Ikan.

Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan berlangsung secara terstruktur, terorganisir, dan dalam jangka waktu lama, dengan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kendali penuh atas lahan dan hasil produksi.

Perkara tambang ilegal Sarang Ikan kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi. Namun demikian, publik menilai penanganan perkara ini belum sepenuhnya menyentuh aktor utama. Penindakan terhadap sejumlah pelaku dinilai belum cukup apabila pihak yang diduga paling diuntungkan dan memiliki kendali terbesar masih berada di luar jerat hukum.

Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi Kejaksaan untuk membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih. Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan sendiri diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius, merugikan negara, serta menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Hj Ton terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung Sarang Ikan serta status hukum yang bersangkutan dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini belum diperoleh tanggapan atau keterangan resmi. Tim redaksi akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi kepada publik.