Martabat Diserang, Hidayat Arsani Pilih Tempuh Jalur Hukum dan Ajukan Laporan Pribadi ke Polda

Berita, DAERAH48 Dilihat

Pangkalpinang, truthnews.id – Kehadiran Gubernur Hidayat Arsani di SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung telah mendapat perhatian publik. Namun, perlu ditegaskan bahwa kedatangan beliau sepenuhnya sebagai warga negara biasa, bukan sebagai representasi Pemerintah Provinsi ataupun lembaga pemerintahan mana pun. (12/12/2025)

Hidayat Arsani hanya kebetulan menjabat sebagai gubernur, sehingga status jabatannya melekat secara administratif. Akan tetapi, laporan yang diajukan tidak membawa nama pemerintah, tidak menggunakan kewenangan jabatan, dan sama sekali tidak melibatkan institusi Pemprov.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan bahwa langkah dirinya mendatangi SPKT Polda Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini merupakan tindakan pribadi sebagai warga negara, bukan sebagai institusi pemerintah. Kehadirannya dilakukan untuk menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang menyerang harkat, martabat, serta kehormatan pribadinya.

Dalam sejumlah pemberitaan media lokal, nama Batara Harahap turut disebut dalam polemik yang menyeret Gubernur Hidayat Arsani. Beberapa media menyoroti bahwa unggahan dan pernyataan Batara di media sosial dinilai oleh publik bermuatan tuduhan yang dapat menyesatkan, bahkan dianggap sebagian pihak sebagai pemicu kegaduhan serta provokasi opini terkait pribadi Gubernur.

Sejumlah laporan media juga menyebut bahwa beberapa pernyataan Batara dinilai terlalu jauh karena bukan lagi pada ranah kritik terhadap kebijakan, melainkan sudah mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Hal inilah yang kemudian turut memicu reaksi publik dan akhirnya membuat Hidayat Arsani mengambil langkah hukum sebagai warga negara, bukan sebagai institusi pemerintah.

Sesuai keputusan MK bahwa seorang gubernur memang tidak boleh melaporkan kritik masyarakat, karena kritik merupakan bagian sehat dari demokrasi. Namun, hidayat arsani menekankan bahwa ada batas jelas antara kritik dan serangan personal yang mengandung fitnah, tuduhan tanpa dasar, serta merusak kehormatan pribadi.

Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa lembaga pemerintah dan korporasi tidak boleh mengadukan pencemaran nama baik, demi melindungi kebebasan berpendapat masyarakat. Namun, putusan tersebut tidak mencabut hak pribadi pejabat publik sebagai individu.

Dengan demikian, langkah Hidayat Arsani melapor ke kepolisian sepenuhnya sah, karena dilakukan atas nama pribadi,bukan atas nama institusi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,dan bertujuan membuktikan unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam hukum.

Laporan tersebut diproses menggunakan aturan pidana yang berlaku, antara lain
Pasal 433 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai pencemaran nama baik,
Ketentuan terkait transaksi elektronik (ITE) apabila dugaan pencemaran dilakukan melalui media digital atau media sosial. Kepolisian berwenang menerima laporan tersebut sebagaimana laporan warga negara pada umumnya, karena delik pencemaran nama baik merupakan delik aduan.

Hidayat Arsani juga membantah narasi liar yang berkembang terkait kunjungannya ke Polda. Ia menegaskan bahwa kehadirannya
bukan untuk mengintervensi,bukan bentuk tekanan terhadap pihak manapun,melainkan murni langkah hukum pribadi.

Terkait isu-isu yang berkembang mengenai tuduhan penipuan atau persoalan hutang yang dihubungkan kepadanya, pihak Gubernur menilai hal tersebut tidak benar dan tidak berdasar, sehingga perlu diluruskan agar tidak menyesatkan publik.

Hidayat Arsani mengajak masyarakat untuk lebih bijak, cerdas, dan selektif dalam menerima informasi yang berseliweran di media sosial maupun portal-portal yang kerap memuat opini tanpa dasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *