Benarkah Kasus Akbar Di Kejagung Dipetieskan? Tonase Timahnya Dari Lahan Diduga Ilegal Makin Deras 

Berita, Tambang25 Dilihat

Pangkalpinang — Jika kepentingan pribadi pengusaha bermental licik sudah meraja di syahwat seseorang, apalagi bisnis yang akan dikerjakan sedang mencapai puncak profit, otomatis seluruh peraturan akan diterobos tanpa memikirkan efek hukum di kemudian hari, Rabu 18 Juni 2026.

Sudah menjadi rahasia umum, di Provinsi Kep Bangka Belitung, nama bos timah Akbar cukup kesohor dan mentereng bagi sebagian praktisi timah yang bermain dalam pusaran jagat pertimahan di negeri Serumpun Sebalai.

Isu yang ramai berkembang, nama bos timah asal Kuday Sungailiat ,Akbar ini jadi buah bibir menyoal “kesaktiannya” menghalau beragam pemberitaan media lokal setempat terkait aktivitasnya menampung tonase timah, baik media arus utama apalagi media online yang diketahui sering membahas masalah penambangan ilegal. Dan notabene selalu memunculkan nama yang bersangkutan.

“Setahu ku, orangnya Akbar Kuday yang sering mengurus permasalahan media adalah Batak. Kalau ada media yang memuat informasi miring soal sepak terjang Akbar, pasti segera ‘diamankan’ oleh seseorang yang bernama Batak tadi,” kata sumber redaksi pada Senin malam ketika dimintai komentarnya.

Bukan itu saja, dalam penelusuran yang dilakukan oleh wartawan, ditemukan adanya rasa enggan penegak hukum untuk sekedar memproses temuan informasi soal aktivitas diduga kuat ilegal milik Bos asal Kuday Sungailiat tersebut.

“Contoh nyata, soal penambangan diduga ilegal di pulau lampu dan jalan pasir beberapa minggu kemarin. Kan heboh itu, disitu sudah jelas para penambang mengatakan secara terbuka bahwa hasil pasir timahnya yang menampung adalah Akbar Kuday, hitungannya ada, tapi anehnya sewaktu penambangan ilegal tersebut berhenti, status hukum terkait aktifitas ilegal tersebut juga ikut berhenti meredup sampai sekarang. Seolah disinyalir dipetieskan oleh oknum APH Nah, ini ada apa?” tanya sumber.

Berdasarkan pantauan media di beberapa lokasi penampung timah lokal, level dibawah 20 ton, mereka serempak mengiyakan bahwa timah yang mereka tampung ada juga yang disetor ke Akbar Kuday. “Satu lagi yang menggelitik rasa penasaran saya, kok bisa seorang yang sudah masuk daftar hotlist pihak Kejaksaan Agung, sekarang justru berperan sebagai kolektor besar yang memegang IUP PT Timah secara resmi, apakah pihak APH mendadak jadi lembek kalau berhadapan dengan beliau, ataukah proses verifikasi dan kroscek asal-usul timah tidak berlaku untuk beliau?” tantang sumber yang berprofesi sebagai nelayan.

Tak cuma itu, dari hingar-bingar penambangan di daerah pulau lampu dan jalan laut nama Akbar dalam tracking yang dilakukan wartawan pada laman online, ditemukan muncul berkali-kali tanpa sekalipun tersentuh oleh pemeriksaan petugas hukum. Walaupun memang sebagai mitra PT Timah, yang bersangkutan tentu memegang legalitas yang cukup sebagai pihak penampung timah hasil tambang.

“Hampir sebagian besar kolektor timah kelas menengah di Sungailiat dan sekitarnya muara tonasenya selalu tertuju ke Gudang Akbar di Kuday, tapi saya duga kan tidak semua timah yang ada didalam penguasaannya berasal dari tambang yang legal. Contoh, ada satu kolektor di daerah kenanga yang diketahui menyetor pasir timahnya ke Akbar melalui seseorang berinisial ALD,” tegas sumber lagi.

Sampai berita ini tayang, media masih berupaya melakukan lintas konfirmasi pada berbagai pihak tapi masih belum terhubung dan akan terus diupayakan agar berita berimbang. Media juga membuka pintu Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam kode etik jurnalistik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *